Kamis, 31 Desember 2009

Pasal 156 a KUHP

Pasal 156 a KUHP

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

2. dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Rabu, 09 Desember 2009

Yayan' Chidori

PEMBUAT TOPIK ISLAM kont***
Yayan' Chidori menulis pada 18 November 2009 jam 20:27
GembeL aj Luuu ap" minta sumbangan gk punya duit gk mampu biLang aj toD !

Email:
Nomor Ponsel:
08988220996
Alamat Sekarang:
jln. mabes 5 no. 1d
Jakarta, Indonesia 10705
Agama : Kristen
Tanggal Lahir : 29 April 1995

Skak Mat

Skak Mat menulispada 30 November 2009 jam 4:45

Topik: BETAPA RENDAHNYA KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi,dua,tiga atau empat .Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. yang demikian itu yang lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya ( An Nisaa' 4:3 )

Suami mempunyai hak mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dalam perceraian, hak yang sama tidak diberikan kepada isteri.

beristeri banyak dengan perceraian yg tidak terbatas.

Syalom..Indonesia

David Sahabat Sejati

David Sahabat Sejati menulispada 07 Desember 2009 jam 3:54

MENGAPA AGAMA ISLAM ITU MENDUKUNG DENGAN ADANYA TERORIS ....KATANYA JIHAD...PADAHAL MEMBUNUH ..INIKAH ISLAM YG DIBANGGAKAN...

Indah Lestari

Indah Lestari menulis19 jam yang lalu

@All---JELAS islam memang tidak menghargai wanita.. Bukti: Negara yg kata-nya berpenduduk Islam terbesar Di Dunia ..kata-nya Lho..Koq di Tiap-2 Kota-nya Banyak...JABLAY... and kalo di ? mereka bilang ..agama-nya I***M.......Apakah agama I***M telah gagal dlm membangun manusia yg berbudi luhur..!Bila benar berarti I***M telah Gagal..!