Kamis, 31 Desember 2009

Pasal 156 a KUHP

Pasal 156 a KUHP

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

2. dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar